Kecanduan Judi Slot Online, Ponsel Teman Pun Diembat Untuk Modal


Seorang warga Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial MF kecanduan judi slot online. Perbuatan tersebut akhirnya menyebabkan pelakunya diadili oleh pihak kepolisian West Cockroach.

M.F. mati-matian berusaha mencuri handphone teman yang sengaja menginap di rumah pelaku.

“Kejadiannya di rumah pelaku sendiri di Jalan Yos Sudarso, Desa Lingkas Ujung Tarakan. Seorang teman penjahat ini membawa ponselnya ke rumahnya, setelah itu dia hanya perlu pergi ke bengkel,” kata Kepala Polisi Kecoa Barat Inspektur Van Angestri, Rabu (19/1/2022).

1. Kecanduan game online

Angestry menyebut, pelaku sudah lama kecanduan judi slot online melalui internet. Namun saat itu kebetulan ia tidak memiliki modal untuk menjalankan kebiasaannya.

Ngomong-ngomong, temannya membawa ponselnya ke rumahnya sebelum bekerja pada 10 Januari 2022. Dari situlah muncul niat jahat MF untuk menguasai ponsel tersebut.

Tanpa berpikir dua kali, dia langsung mengambil ponsel temannya dan pergi dari rumah.

“Begitu topik masuk ke bengkel pelaku langsung telepon seluler, setelah itu pelaku langsung keluar rumah tanpa ada kabar,” terangnya.

2. Temannya melapor ke polisi bahwa ponselnya hilang.

Korban pasti merasa kehilangan saat ponselnya berada di tempat yang salah. Apalagi saat rumah dalam keadaan sepi dan terkunci.

“Karena M.F. tidak ketemu sampai sore,” lanjut Iptu Angestri, teman M.F., “lalu dia lapor ke Polsek Tarakan Barat. Baru setelah itu polisi Tarakan Barat melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para peserta akhirnya berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di dekat rumahnya sendiri, setelah itu pelaku ditahan oleh pihak Polres Tarakan Barat,” jelasnya.

3. Pelaku menjual handphone seharga 1 juta rupiah.

Kecanduan judi online, handphone teman diambil untuk modal

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam pemeriksaan, M.F. akhirnya mengaku mencuri ponsel dan menjualnya seharga Rp 1 juta. Hasil steal unik dijadikan modal untuk bermain slot online.

Baca juga:   Aplikasi Untuk Membuat E-Modul Dan Pembelajaran Online

“Handphone tersebut dijual oleh para penjahat seharga 1 juta rupiah, jadi kami menerima ponsel curian dari pembeli, uang hasil penjualan ponsel tersebut kemudian digunakan untuk investasi perjudian,” jelasnya.

Untuk mengusut kasus ini, Angestri menegaskan penyidik ​​juga memeriksa pembeli ponsel curian tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik pencurian ini.

Atas perbuatannya, penyerang dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


https://conqueringdreams.org